MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI

Tugas dan Fungsi

Sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 40/M-IND/ PER/ 6/ 2006 tanggal 29 Juni 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Keramik, Balai Besar Keramik (BBK) adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Perindustrian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Balai Besar Keramik mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, kerjasama, standardisasi, pengujian, sertifikasi, kalibrasi dan pengembangan kompetensi industri keramik sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Balai Besar Keramik memiliki fungsi untuk:

  • Melaksanakan penelitian dan pengembangan, pelayanan jasa teknis bidang teknologi bahan baku, bahan pembantu, proses, produk, peralatan dan pelaksanaan pelayanan dalam bidang pelatihan teknis, konsultasi/ penyuluhan, alih teknologi serta rancang bangun dan perekayasaan industri, inkubasi dan penanggulangan pencemaran.
  • Melaksanakan pemasaran, kerjasama, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi informasi
  • Pelaksanaan pengujian dan sertifikasi bahan baku, bahan pembantu dan produk industri keramik serta kegiatan kalibrasi mesin dan peralatan.
  • Melakukan perencanaan, pengolahan, koordinasi sarana dan prasarana untuk kegiatan penelitian dan pengembangan di bawah Balai Besar Keramik dan juga melakukan penerapan standar industri keramik.
  • Melaksanakan pengujian dan sertifikasi bahan baku, bahan mentah, bahan penolong, produk keramik dan kalibrasi peralatan dan permesinan.
  • Melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsure di lingkungan Balai besar Keramik.